KECAMATAN SUKODONO
Kabupaten Sidoarjo

PENGANTAR SURAT IJIN KERAMAIAN

  • 30 Juli 2025
  • 140 kali

Persyaratan Pelayanan
1. Surat Pengantar RT/RW (TTD & Stempel)
2. KK dan KTP Pemohon Surat
3. Surat Pernyataan Pemohon ber-Materai
4. Surat Pernyataan Tetangga

Sistem Mekanisme dan Prosedur 1. Pelayanan Tatap Muka
a. Pemohon mengajukan berkas ke Kantor Desa untuk mendapatkan pengantar surat ijin keramaian dari Desa
b. Pemohon mengajukan berkas ke kantor Kecamatan untuk mendapatkan ttd pejabat yang berwenang
c. Petugas Kecamatan melakukan proses verifikasi data pemohon.
Apabila berkas lengkap dan valid akan diproses. Berkas kurang lengkap atau tidak valid akan dikembalikan ke pemohon.
d. Proses Penandatanganan oleh pejabat yang berwenang
e. Pengantar Surat ijin keramaian jadi untuk diserahkan kepada pemohon dan diteruskan ke Polsek setempat.
2. Pelayanan Daring
a. Mengakses alamat sipraja.sidoarjokab.go.id
b. Memilih menu Tipe B
c. Memilih Submenu Surat ijin keramaian
d. Mengisi data pemohon
e. Melakukan upload data dukung
f. Proses verifikasi data oleg petugas.
Data dukung yang tidak sesuai akan dihubungi melalui Helpdesk kecamatan
g. Proses penandatanganan elektronik Camat
h. Dokumen dapat diambil secara langsung di kantor Kecamatan atau cetak mandiri di rumah


Jangka Waktu Pelayanan
1 (satu) hari kerja
Apabila berkas lengkap, dan tidak terkendala IT.

Biaya/ Tarif
Rp. 0,- (gratis)

Produk Pelayanan
Pengantar Surat Ijin Keramaian

Penanganan pengaduan, saran dan masukan/apresiasi
1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:
Camat Sukodono
Jl. Bukit Kweni
2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :
a. telepon : 031-99036539
b. email : kecamatansukodono@sidoarjokab.go.id
c. kanal pengaduan SP4N-LAPOR
1) website www.lapor.go.id
2) SMS melalui nomor 1708
3) twitter @lapor1708
4) aplikasi android/iOS : SP4N-LAPOR!
II. Pengelolaan Pelayanan (Manufacturing)
1.
Dasar Hukum
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168) Pasal 15 ayat (2) huruf a dan huruf d,
38
No. KOMPONEN URAIAN
menyatakan bahwa Polri berwenang untuk memberikan izin dan mengawasi kegiatan keramaian umum serta kegiatan masyarakat lainnya dan menerima pemberitahuan tentang kegiatan politik;
2. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perizinan dan Pengawasan Kegiatan Keramaian Umum, Kegiatan Masyarakat Lainnya, dan Pemberitahuan Kegiatan Politik.


Sarana dan Prasarana, dan/ atau Fasilitas
1. Meja dan kursi
2. Komputer
3. Printer
4. Jaringan internet
5. Alat tulis kantor

Kompetensi Pelaksana
1. Pengawai yang mampu mengoperasikan komputer dan Aplikasi Pelayanan
2. Pegawai yang mampu berkomunikasi dengan baik, berkoordinasi, bertanggung jawab, tertib administrasi, santun dan dapat memberikan pelayanan prima.
3. Pegawai yang menerapkan Budaya Pelayanan 5S (Senyum, Salam, Sapa, Sopan dan Santun)
4. Pegawai yang menrapkan Budaya Kerja BerAKHLAK (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif dan Kolaboratif).

Pengawasan Internal
1. Dilakukan oleh atasan langsung
2. Dilakukan secara berkelanjutan
5.
Jumlah Pelaksana
1 (satu) orang

Jaminan Pelayanan
1. Pelayanan dilaksanakan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur dan norma waktu yang telah ditetapkan.
2. Pelayanan diberikan tanpa diskriminasi.
3. Pelayanan bebas dari pungli/suap/gratifikasi.
4. Produk layanan yang diberikan sesuai dengan permohonan layanan dan dijamin keasliannya.
5. Keterlambatan dalam pemrosesan Pengantar Surat Ijin Keramaian akibat kendala internal Kecamatan akan diinformasikan langsung kepada pemohon dan produk akan diantarkan ke alamat pemohon.


Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan
1. Menjamin kerahasiaan identitas pemohon
2. Keselamatan pengguna layanan menjadi tanggung jawab mutlak pihak Kecamatan Sukodono Kabupaten Sidoarjo selama berada di lingkungan kantor Kecamatan Sukodono Kabupaten Sidoarjo

Evaluasi Kinerja Pelayanan
1. Evaluasi pelayanan melalui Survei Kepuasaan Masyarakat (SKM);
2. Menyusun laporan pengelolaan pengaduan dan hasil tindak lanjut setiap bulan;
3. Evaluasi penerapan Standar Pelayanan secara periodik setahun sekali melalui Forum Konsultasi Publik.