KARTU TANDA PENDUDUK...
06 Mei 2024
KECAMATAN SUKODONO
Kabupaten Sidoarjo
Dasar Hukum :
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013;
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-Undang 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Undang-Undang 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan;
Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan Secara Daring;
Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 91 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Kecamatan di Kabupaten Sidoarjo.
Persyaratan Pelayanan :
Prosedur/ Mekanisme Pelayanan :
Pelayanan Online :
INSTAGRAM : @kec.taman, HOTLINE : 0812-5220-8837, EMAIL : taman@sidoarjokab.go.id
Waktu Penyelesaian :
1 (satu) hari kerja, (waktu penyelesaian bergantung pada ketersediaan blangko)
Biaya Pelayanan :
1x24 Jam setelah pengaduan disampaikan
Produk Pelayanan :
Hasil Tindak Lanjut Pengaduan
Pengelolaan Pengaduan :
Sekretariat Kecamatan Sukodono
Jl. Raya Bukit Kweni Anggaswangi Sukodono – Sidoarjo
HOTLINE : (031) 99036539
E-Mail sukodono@sidoarjokab.go.id
Website https://sukodono.sidoarjokab.go.id/ atau https://www.lapor.go.id/