KARTU TANDA PENDUDUK...
30 Juli 2025
KECAMATAN SUKODONO
Kabupaten Sidoarjo
Persyaratan Pelayanan
1. Blangko pengajuan Kartu Induk Kesenian
2. Surat pengantar dari Desa
3. Fotokopi KK dan KTP-el
4. Membawa Surat Keterangan Organisasi Kesenian
5. Melampirkan Kartu Induk Kesenian yang lama (Jika perpanjangan/pembaruan Kartu Induk Kesenian)
Sistem Mekanisme dan Prosedur
1. Pemohon mengajukan berkas ke kantor Kecamatan
2. Petugas Kecamatan melakukan proses verifikasi data pemohon. Apabila berkas lengkap dan valid akan diproses. Berkas kurang lengkap atau tidak valid akan dikembalikan ke pemohon.
3. Proses Penandatanganan oleh pejabat yang berwenang
4. Surat Pengantar Induk Kesenian/formulir dapat diserahkan kepada pemohon
Jangka Waktu Pelayanan
1 (satu) Hari
Biaya/ Tarif
Rp. 0,- (gratis)
5.
Produk Pelayanan
Pengantar Surat Induk Kesenian
Penanganan pengaduan, saran dan masukan/apresiasi
1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:
Camat Sukodono
Jl. Bukit Kweni
2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :
a. telepon : 031-99036539
b. email : kecamatansukodono@sidoarjokab.go.id
c. kanal pengaduan SP4N-LAPOR
1) website www.lapor.go.id
2) SMS melalui nomor 1708
3) twitter @lapor1708
4) aplikasi android/iOS : SP4N-LAPOR!
1.
Dasar Hukum
1. Undang-undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan;
2. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 85 Tahun 2013 tentang Standar Pelayanab Minimal Bidang Kesenian.
2.
Sarana dan Prasarana, dan/ atau Fasilitas
1. Ruang Pelayanan
2. Mesin Antrian
3. Komputer
4. Printer
5. Scanner
6. Alat Tulis Kantor
3.
Kompetensi Pelaksana
1. Memiliki kompetensi;
2. Mampu mengoperasionalkan komputer;
3. Mampu berkomunikasi menggunakan bahasa yang baik dengan orang lain;
4. Memahami peraturan-perundangan yang terkait.
4.
Pengawasan Internal
1. Dilakukan oleh atasan langsung
2. Dilakukan secara berkelanjutan
Jumlah Pelaksana
2 (dua) orang
Jaminan Pelayanan
1. Pelayanan dilaksanakan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur dan norma waktu yang telah ditetapkan.
2. Pelayanan diberikan tanpa diskriminasi.
3. Pelayanan bebas dari pungli/suap/gratifikasi.
4. Produk layanan yang diberikan sesuai dengan permohonan layanan dan dijamin keasliannya.
5. Keterlambatan dalam pemrosesan Surat akibat kendala internal Kecamatan akan diinformasikan langsung kepada pemohon dan produk akan diantarkan ke alamat pemohon.
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan
1. Menjamin kerahasiaan identitas pemohon
2. Keselamatan pengguna layanan menjadi tanggung jawab mutlak pihak Kecamatan Sukodono Kabupaten Sidoarjo selama berada di lingkungan kantor Kecamatann Sukodono Kabupaten Sidoarjo
Evaluasi Kinerja Pelayanan
1. Evaluasi pelayanan melalui Survei Kepuasaan Masyarakat (SKM);
2. Menyusun laporan pengelolaan pengaduan dan hasil tindak lanjut setiap bulan;
3. Evaluasi penerapan Standar Pelayanan secara periodik setahun sekali melalui Forum Konsultasi Publik.