KECAMATAN SUKODONO
Kabupaten Sidoarjo

KARTU TANDA PENDUDUK ELEKTRONIK (KTP-EL)

  • 30 Juli 2025
  • 627 kali

KARTU TANDA PENDUDUK ELEKTRONIK (KTP-EL)


 

Dasar Hukum :

  1. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah;
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-Undang 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Undang-Undang 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan;
  5. Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
  6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan;
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan;
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan Secara Daring;
  9. Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 91 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Kecamatan di Kabupaten Sidoarjo.

Persyaratan Pelayanan :

  1. Fotokopi Kartu Keluarga.
  2. Kartu Tanda Penduduk Elektronik yang lama, bagi pemohon yang mengajukan perubahan elemen data dan/atau yang pindah/mutasi penduduk;
  3. Surat Kehilangan dari Kepolisian jika Kartu Tanda Penduduk Elektronik hilang.
  4. Fotokopi Surat Nikah/Ijazah/Akta Kelahiran/Akta Kematian jika terdapat perubahan elemen data kependudukan

Prosedur/ Mekanisme Pelayanan :

  1. Pemohon datang langsung ke Kantor Kecamatan Sukodono (khusus pembuatan baru yang belum pernah memiliki ktp elektronik )
  2. Pemohon mengakes website http://plavon.sidoarjokab.go.id/ jika belum memiliki akun pemohon bisa klik “daftar”untuk melaukan pendaftaran akun sedangkan untuk pemohon yang sudah memiliki akun dengan klik “masuk”atau jika mengalami kesulitan dapat datang ke desa/kelurahan setempat untuk dibantu oleh petugas Plavon desa/kelurahan;
  3. Pemohon melakukan Upload berkas dengan max size berkas 300 kb. Jika melebihi size, berkas tidak diupload;
  4. Petugas verifikator kecamatan melakukan pemeriksaan kelengkapan berkas;
  5. Setelah berkas dianggap “sedang diproses” Pemohon dapat melakukan pengambilan pada tanggal sesuai dengan yang tercantum di bukit pengambilan;
  6. Penyerahan KTP-el yang sudah cetak.

 

Pelayanan Online :

PLAVONDUKCAPIL

Waktu Penyelesaian :

1 (satu) hari kerja, (waktu penyelesaian bergantung pada ketersediaan blangko)

Biaya Pelayanan :

Rp. 0 (Gratis)

Produk Pelayanan :

KTP Elektronik (KTP EL)

Pengelolaan Pengaduan :

Sekretariat Kecamatan  Sukodono

Jl. Raya Bukit Kweni Anggaswangi

HOTLINE : (031) 99036539

E-Mail sukodonosidoarjokab.go.id

Website https://sukodono.sidoarjokab.go.id/ atau https://www.lapor.go.id/