KARTU TANDA PENDUDUK...
06 Mei 2024
KECAMATAN SUKODONO
Kabupaten Sidoarjo
Dasar Hukum :
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah;
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan;
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor : PER.07/MEN/IV/2008 tentang Penempatan Tenaga Kerja;
Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 91 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Kecamatan di Kabupaten Sidoarjo;
Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 4 Tahun 2019. Tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati kepada Camat sebagaimana diubah dengan peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 22 Tahun 2020 (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2020 Nomor 22).
Persyaratan Pelayanan :
Fotokopi Ijazah dan SKHUN SD;
Fotokopi Ijazah dan SKHUN SMP;
Fotokopi Ijazah dan SKHUN SMA;
Fotokopi Ijazah Diploma/Strata/Magister;
Kartu Pencari Kerja lama (AK II), apabila melakukan perpanjangan;
Fotokopi Kartu Keluarga;
Fotokopi KTP Pemohon;
Fotokopi Sertifikat Keahlian bagi yang memiliki;
Fotokopi Sertifikat surat keterangan pengalaman kerja bagi yang memiliki;
Pas foto 3x4 berwarna.
Prosedur/ Mekanisme Pelayanan :
Pelayanan Online :
Waktu Penyelesaian :
15 Menit
Biaya Pelayanan :
Rp. 0 (Gratis)
Produk Pelayanan :
Kartu Pencari Kerja (AK I & AK II)
Pengelolaan Pengaduan :
Sekretariat Kecamatan Sukodono
Jl. Raya Bukit Kweni Anggaswangi, Sukodono – Sidoarjo
HOTLINE : (031) 99036539
E-Mail sukodono@sidoarjokab.go.id
Website https://sukodono.sidoarjokab.go.id/ atau https://www.lapor.go.id/