KARTU TANDA PENDUDUK...
30 Juli 2025
KECAMATAN SUKODONO
Kabupaten Sidoarjo
DASAR HUKUM :
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013;
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-Undang 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Undang-Undang 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan;
Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan Secara Daring;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku Yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan;
Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 91 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Kecamatan di Kabupaten Sidoarjo.
PERSYARATAN PELAYANAN :
Kartu Keluarga Asli;
Blangko pengajuan Kartu Keluarga (F.106);
Melampirkan Surat Kehilangan dari kepolisian apabila Kartu Keluarga asli hilang;
Melampirkan Fotokopi buku nikah bagi yang sudah menikah;
Fotokopi Surat Kelahiran dari desa/kelurahan dan Fotokopi Surat Kelahiran bidan/rumahsakit (bila tambah jiwa);
Fotokopi Surat Kematian (bila ada anggota yang sudah meninggal);
Melampirkan Surat Pindah (bagi pemohon yang berasal dari luar wilayah);
Fotokopi Akta Perceraian bagi pemohon yang melakukan proses perubahan status serta melampirkan Surat Pernyataan hak asuh anak yang ditandatangani oleh kedua pihak;
Melampirkan bukti pendukung lainnya seperti: Ijazah dan Akta apabila Pemohon akan melakukan perubahan data (nama, nama orang tua, Tanggal lahir, dsb);
Melampirkan Fotokopi surat nikah bagi anggota keluarga yang sudah menikah.
PROSEDUR/MEKANISME PELAYANAN :
WAKTU PENYELASAIAN :
5 Hari Kerja (waktu penyelesaian bergantung jaringan)
BIAYA PELAYANAN :
Rp. 0 (Gratis)
PRODUK PELAYANAN :
Kartu Keluarga
PELAYANAN ONLINE :
PLAVONDUKCAPIL (untuk tambah Jiwa dan Pisah KK)
PENGELOLAAN PENGADUAN :
Sekretariat Kecamatan Sukodono
Jl. Raya Bukit Kweni Anggaswangi, Sukodono - Sidoarjo
HOTLINE : (031) 99036539
E-Mail : sukodono@sidoarjokab.go.id
Website : https://sukodono.sidoarjokab.go.id/ atau https://www.lapor.go.id/
Instagram : @kecamatan_sukodono