21155

HARI INI 34
BULAN INI 21155
TAHUN INI 685

KARTU KETENAGAKERJAAN (AK I DAN AK II)

Publish Senin, 06 Mei 2024

Dibaca 106 kali

KARTU KETENAGAKERJAAN (AK I DAN AK II)


 

 

Dasar Hukum :

  1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;

  2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah;

  3. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan;

  4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan;

  5. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor : PER.07/MEN/IV/2008 tentang Penempatan Tenaga Kerja;

  6. Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 91 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Kecamatan di Kabupaten Sidoarjo;

  7. Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 4 Tahun 2019. Tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati kepada Camat sebagaimana diubah dengan peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 22 Tahun 2020 (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2020 Nomor 22).

     

Persyaratan Pelayanan :

  1. Fotokopi Ijazah dan SKHUN SD;

  2. Fotokopi Ijazah dan SKHUN SMP;

  3. Fotokopi Ijazah dan SKHUN SMA;

  4. Fotokopi Ijazah Diploma/Strata/Magister;

  5. Kartu Pencari Kerja lama (AK II), apabila melakukan perpanjangan;

  6. Fotokopi Kartu Keluarga;

  7. Fotokopi KTP Pemohon;

  8. Fotokopi Sertifikat Keahlian bagi yang memiliki;

  9. Fotokopi Sertifikat surat keterangan pengalaman kerja bagi yang memiliki;

  10. Pas foto 3x4 berwarna.

Prosedur/ Mekanisme Pelayanan :

  1. Pemohon mengakses website sipraja.sidoarjokab.go.id kemudian memilih tipe layanan C (kartu pencari kerja);
  2. Pemohon melakukan Scan seluruh berkas persyaratan dan setelah dirasa lengkap pemohon melakukan pengajuan;
  3. Petugas kecamatan melakukan pengecekan dan verifikasi kelengkapan berkas administrasi yang diajukan oleh pemohon;
  4. Setelah persyratan yang diupload lengkap, petugas menyetujui pengajuan pemohon dan melanjutkan pengajuan untuk selankutnya dilakukan TTD elektronik oleh camat;
  5. Setelah berkas selesai ditanda tangani secara elektronik oleh Camat selanjutnya berkas kembali kepada pemohon. Dan pemohon siap melakukan cetak dokumen.

     

     

Pelayanan Online :

SIPRAJA

Waktu Penyelesaian :

15 Menit

Biaya Pelayanan :

Rp. 0 (Gratis)

Produk Pelayanan :

Kartu Pencari Kerja (AK I & AK II)

Pengelolaan Pengaduan :

Sekretariat Kecamatan Sukodono 

Jl. Raya Bukit Kweni Anggaswangi, Sukodono – Sidoarjo

HOTLINE : (031) 99036539

E-Mail sukodono@sidoarjokab.go.id

Website https://sukodono.sidoarjokab.go.id/ atau https://www.lapor.go.id/

Bagikan :

Loading...