21155
Publish Senin, 06 Mei 2024
Dibaca 78 kali
Dasar Hukum :
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013;
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-Undang 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Undang-Undang 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan;
Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan Secara Daring;
Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 91 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Kecamatan di Kabupaten Sidoarjo.
Persyaratan Pelayanan :
Blangko pengajuan KTP (F.107) bagi pemohon pemula.
Fotokopi Kartu Keluarga.
Kartu Tanda Penduduk Elektronik yang lama, bagi pemohon yang mengajukan perubahan elemen data dan/atau yang pindah/mutasi penduduk;
Surat Kehilangan dari Kepolisian jika Kartu Tanda Penduduk Elektronik hilang.
Pas Foto Bewarna terbaru ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar, dengan ketentuan background foto warna merah untuk tahun lahir ganjil, dan warna biru untuk tahun lahir genap
Prosedur/ Mekanisme Pelayanan :
Pemohon membawa pengantar dari RT dan RW ke kelurahan/desa disertai dengan fotokopi Kartu Keluarga;
Kelurahan/Desa memberikan pengantar (Formulir 1.07) untuk dibawa ke Kecamatan;
Pemohon datang ke Kecamatan kemudian mengambil nomor antrian dengan membawa pengantar pembuatan E-KTP dari kelurahan/desa, setelah mengambil nomer antrian pemohon m enunggu panggilan dari petugas yang bersangkutan;
Pemohon melakukan registrasi dengan menyerahkan persyaratan kepada petugas kecamatan. Petuga memberikan tanda bukti kepengurusan untuk pengambilan yang telah dibubuhkan stempel.
Petugas Kecamatan melakukan perekaman data dan foto secara digital. Pastikan bahwa data KTP anda benar.
Bubuhkan tanda tangan anda di alat perekam. pastikan tanda tangan anda tidak berubah-ubah lagi berikutnya dan menyesuaikan dengan dokumen lainnya.
Petugas melakukan pemindaian retina menggunakan alat yang disediakan.
Setelah selesai melakukan semua proses perekeman, silahkan datang kembali ke kecamatan sekitar 2 hari untuk melakukan pengecekan dengan membawa berkas pengambilan yang telah distempel oleh petugas kecamatan.
Pelayanan Online :
-
Waktu Penyelesaian :
2 (dua) hari kerja
Biaya Pelayanan :
Rp. 0 (Gratis)
Produk Pelayanan :
Pengesahan Surat Pernyataan Ahli Waris
Pengelolaan Pengaduan :
Sekretariat Kecamatan Sukodono
Jl. Raya Bukit Kweni Anggaswangi
HOTLINE : (031) 99036539
E-Mail sukodono@sidoarjokab.go.id
Website https://sukodono.sidoarjokab.go.id/ atau https://www.lapor.go.id/
Bagikan :
BERITA POPULER
Peresmian Rumah Tidak Layak Huni ( RUTILAHU )
Jumat, 10 Agustus 2018
SELEKSI MTQ (Musabaqah Tilawatil Qur'an) Tingkat Kecamatan Sukodono
Jumat, 28 Juni 2024
STUDI KOMPARASI
Senin, 06 Mei 2024
Kuliah Kerja Nyata Universitas Sunan Giri Surabaya Tahun 2023
Senin, 06 Mei 2024
BERITA TERKINI
PEGAWAI TERBAIK SEMESTER I TAHUN 2024
Rabu, 17 Juli 2024
MAKLUMAT PELAYANAN KECAMATAN SUKODONO
Senin, 08 Juli 2024
SELEKSI MTQ (Musabaqah Tilawatil Qur'an) Tingkat Kecamatan Sukodono
Jumat, 28 Juni 2024
Kuliah Kerja Nyata Universitas Sunan Giri Surabaya Tahun 2023
Senin, 06 Mei 2024