21155

HARI INI 34
BULAN INI 21155
TAHUN INI 685

KARTU IDENTITAS ANAK (KIA)

Publish Senin, 06 Mei 2024

Dibaca 80 kali

KARTU IDENTITAS ANAK (KIA)


 

 

Dasar Hukum :

  1. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah;

  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013;

  3. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-Undang 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Undang-Undang 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;

  4. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan;

  5. Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;

  6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan;

  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan;

  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan Secara Daring;

  9. Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 91 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Kecamatan di Kabupaten Sidoarjo;

  10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak.

Persyaratan Pelayanan :

  1. Fotokopi Kartu Keluarga;

  2. Fotokopi KTP kedua orang tua;

  3. Fotokopi Akte Kelahiran;

  4. Pas Foto berwarna 3x4 bagi pemohon berusia diatas 5 tahun;

Prosedur/ Mekanisme Pelayanan :

  1. Pemohon datang ke Desa/Kelurahan dengan membawa Fotokopi Kartu Keluarga beserta melampirkan persyaratan yang telah disebutkan;
  2. Pemohon dapat meminta bantuan operator plavondukcapil di desa/kelurahan untuk melakukan pengajuan secara online atau pemohon dapat melakukan pengajuan secara mandiri melalui website plavon.sidoarjokab.go.id.
  3. Petugas pelayanan PLAVONDUKCAPIL akan membantu pemohon untuk melakukan upload syarat pendaftran ke website

  4. Jika Persyratan lengkap pemohon akan mendapatkan Bukti Pengambilan Berkas untuk melakukan pengambilan di Kecamatan;

  5. Pemohon datang ke Kecamatan untuk mengambil KIA sesuai dengan tanggal yang telah tertera pada Bukti Pengambilan Berkas PLAVONDUKCAPIL.

Pelayanan Online :

PLAVONDUKCAPIL

Waktu Penyelesaian :

1 (satu) hari kerja, (waktu penyelesaian bergantung pada ketersediaan blangko)

Biaya Pelayanan :

Rp. 0 (Gratis)

Produk Pelayanan :

KTP Elektronik (KTP EL)

Pengelolaan Pengaduan :

Sekretariat Kecamatan  Sukodono

Jl. Raya Bukit Kweni Anggaswangi

HOTLINE : (031) 99036539

E-Mail sukodonosidoarjokab.go.id

Website https://sukodono.sidoarjokab.go.id/ atau https://www.lapor.go.id/

 

Bagikan :

Loading...