KARTU TANDA PENDUDUK ELEKTRONIK (KTP-EL)
KARTU TANDA PENDUDUK ELEKTRONIK (KTP-EL)
Dasar Hukum :
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013;
- Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-Undang 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Undang-Undang 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan;
- Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan Secara Daring;
- Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 91 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Kecamatan di Kabupaten Sidoarjo.
Persyaratan Pelayanan :
- Blangko pengajuan KTP (F.107) bagi pemohon pemula.
- Fotokopi Kartu Keluarga.
- Kartu Tanda Penduduk Elektronik yang lama, bagi pemohon yang mengajukan perubahan elemen data dan/atau yang pindah/mutasi penduduk;
- Surat Kehilangan dari Kepolisian jika Kartu Tanda Penduduk Elektronik hilang.
- Pas Foto Bewarna terbaru ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar, dengan ketentuan background foto warna merah untuk tahun lahir ganjil, dan warna biru untuk tahun lahir genap
Prosedur/ Mekanisme Pelayanan :
- Pemohon mengakes website http://plavon.sidoarjokab.go.id/ jika belum memiliki akun pemohon bisa klik “daftar”untuk melaukan pendaftaran akun sedangkan untuk pemohon yang sudah memiliki akun dengan klik “masuk”atau jika mengalami kesulitan dapat datang ke desa/kelurahan setempat untuk dibantu oleh petugas Plavon desa/kelurahan;
- Pemohon melakukan Upload berkas dengan max size berkas 300 kb. Jika melebihi size, berkas tidak diupload;
- Petugas verifikator kecamatan melakukan pemeriksaan kelengkapan berkas;
- Setelah berkas dianggap “sedang diproses” Pemohon dapat melakukan pengambilan pada tanggal sesuai dengan yang tercantum di bukit pengambilan;
- Penyerahan KTP-el yang sudah cetak.
Pelayanan Online :
Waktu Penyelesaian :
1 (satu) hari kerja, (waktu penyelesaian bergantung pada ketersediaan blangko)
Biaya Pelayanan :
Rp. 0 (Gratis)
Produk Pelayanan :
KTP Elektronik (KTP EL)
Pengelolaan Pengaduan :
Sekretariat Kecamatan Sukodono
Jl. Raya Bukit Kweni Anggaswangi
HOTLINE : (031) 99036539
E-Mail sukodonosidoarjokab.go.id
Website https://sukodono.sidoarjokab.go.id/ atau https://www.lapor.go.id/