10830
Publish Kamis, 01 Agustus 2024
Dibaca 30 kali
Profil
Keterbukaan informasi merupakan ciri penting
negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat. Hal ini
tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi
Publik dan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008.
Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah tersebut
memberikan jaminan atas hak masyarakat untuk mendapatkan informasi dalam rangka
meningkatkan pengetahuan dan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan
publik dan pengelolaan badan publik yang baik. Keduanya mengamanatkan badan
publik untuk melaksanakan pengelolaan dokumentasi dan pelayanan informasi dalam
mewujudkan keterbukaan informasi publik.
Bagikan :
BERITA POPULER
Kuliah Kerja Nyata Universitas Sunan Giri Surabaya Tahun 2023
Senin, 06 Mei 2024
MAKLUMAT PELAYANAN KECAMATAN SUKODONO
Senin, 08 Juli 2024
PEGAWAI TERBAIK SEMESTER I TAHUN 2024
Rabu, 17 Juli 2024
Peresmian Rumah Tidak Layak Huni ( RUTILAHU )
Jumat, 10 Agustus 2018
BERITA TERKINI
PEGAWAI TERBAIK SEMESTER I TAHUN 2024
Rabu, 17 Juli 2024
MAKLUMAT PELAYANAN KECAMATAN SUKODONO
Senin, 08 Juli 2024
SELEKSI MTQ (Musabaqah Tilawatil Qur'an) Tingkat Kecamatan Sukodono
Jumat, 28 Juni 2024
Kuliah Kerja Nyata Universitas Sunan Giri Surabaya Tahun 2023
Senin, 06 Mei 2024