16086

HARI INI 16
BULAN INI 16086
TAHUN INI 98

LEGALISASI DOKUMEN KEPENDUDUKAN, SALINAN SURAT PERNYATAAN AHLI WARIS, DAN DOUKMEN ADMINISTRASI PENTING LAINNYA

Publish Senin, 06 Mei 2024

Dibaca 76 kali

LEGALISASI DOKUMEN KEPENDUDUKAN, SALINAN SURAT PERNYATAAN AHLI WARIS, DAN DOUKMEN ADMINISTRASI PENTING LAINNYA


 

 

Dasar Hukum :

  1. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah;

  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;

  3. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan;

  4. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;

  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan;

  6. Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 91 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Kecamatan di Kabupaten Sidoarjo;

  7. Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Kepada Camat sebagaimana diubah dengan Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 22 Tahun 2020.

Persyaratan Pelayanan :

  1. Fotokopi dokumen yang akan dilegalisasi;

  2. Bukti dokumen Asli dari dokumen yang akan dilegalisasi.

Prosedur/ Mekanisme Pelayanan :

  1. Pemohon melengkapi terlebih dahulu semua berkas persyaratan yang diperlukan;

  2. Pemohon datang ke bagian Pelayanan Kecamatan dengan membawa semua berkas persyaratan yang telah disiapkan;

  3. Pemohon mengambil nomor antrian dan menunggu hingga dipanggil oleh Petugas Pelayanan untuk menyerahkan berkas persyaratan;

  4. Pemohon menyerahkan dokumen yang akan dilegalisasi beserta dokumen aslinya kepada petugas;

  5. Petugas memeriksa kebenaran dari fotokopi dokumen yang akan dilegalisasi dengan yang asli;

  6. Petugas membawa dokumen yang akan dilegalisasi kepada pejabat yang berwenang untuk dilakukan legalisir;

  7. Setelah dilegalisasi pejabat yang berwenang, petugas mengecek kembali dokumen tersebut;

  8. Petugas menyerahkan dokumen yang telah dilegalisasi kepada pemohon.

Pelayanan Online :

-

Waktu Penyelesaian :

15 Menit

Biaya Pelayanan :

Rp. 0,-

Produk Pelayanan :

Dokumen yang telah dilegalisasi (untuk dokumen kependudukan yang telah berbarcode seperti Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Akta Kematian, dan KTP elektronik tidak lagi memerlukan legelisir. sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 104 Tahun 2019, khususnya di Bab VI pasal 19 ayat 6. Untuk mengecek keasliannya cukup dengan melakukan scan QR Barcode dengan aplikasi Very DS.)

Pengelolaan Pengaduan :

Sekretariat Kecamatan Sukodono

Jl. Raya Bukit Kweni Anggaswangi Sukodono – Sidoarjo

HOTLINE : (031) 99036539

E-Mail sukodono@sidoarjokab.go.id

Website https://sukodono.sidoarjokab.go.id/ atau https://www.lapor.go.id/

Bagikan :

Loading...