16075

HARI INI 5
BULAN INI 16075
TAHUN INI 87

SURAT KETERANGAN TIDAK MAMPU (SKTM)

Publish Senin, 06 Mei 2024

Dibaca 61 kali

SURAT KETERANGAN TIDAK MAMPU (SKTM)


 

 

Dasar Hukum :

  1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;

  2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah;

  3. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan;

  4. Peraturan Menteri Sosial Nomor 28 Tahun 2017 tentang Pedoman Umum Verifikasi dan Validasi Data Terpadu Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu;

  5. Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyaluran Belanja Bantuan Sosial di Lingkungan Kementerian Sosial;

  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan;

  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 123 Tahun 2018 tentang Perubahan keempat atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD;

  8. Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 91 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan di Kabupaten Sidoarjo;

  9. Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Kepada Camat sebagaimana diubah dengan peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 22 Tahun 2020 Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2020 Nomor 22).

Persyaratan Pelayanan :

  1. Surat Pernyataan Tidak Mampu dari desa/kelurahan yang telah ditandatangani oleh pemohon diatas materai Rp. 10.000,- Ketua RT, Ketua RW, dan Kepala desa/Lurah;

  2. Surat Keterangan Tidak Mapu yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah;

  3. Khusus pengurusan SKTM untuk kelengkapan berkas persyaratan pendaftaran Kartu Indonesia Pintar (KIP), pemohon diharapkan telah memilki Nomor ID DTKS yang nomernya dicantumkan dalam surat keterangan yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah;

  4. Melampirkan fotokopi Kartu Keluarga dan KTP.

Prosedur/ Mekanisme Pelayanan :

  1. Pemohon mengakses website sipraja.sidoarjokab.go.id kemudian memilih tipe layanan B (Surat Keterangan Tidak Mampu);
  2. Pemohon melakukan Scan seluruh berkas persyaratan dan setelah dirasa lengkap pemohon melakukan pengajuan;
  3. Petugas kecamatan melakukan pengecekan dan verifikasi kelengkapan berkas administrasi yang diajukan oleh pemohon;
  4. Setelah persyratan yang diupload lengkap, petugas menyetujui pengajuan pemohon dan melanjutkan pengajuan untuk selankutnya dilakukan TTD elektronik oleh camat;
  5. Setelah berkas selesai ditanda tangani secara elektronik oleh Camat selanjutnya berkas kembali kepada pemohon. Dan pemohon siap melakukan cetak dokumen.

Pelayanan Online :

SIPRAJA

Waktu Penyelesaian :

15 Menit

Biaya Pelayanan :

Rp. 0 (Gratis)

Produk Pelayanan :

Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

Pengelolaan Pengaduan :

Sekretariat Kecamatan Sukodono

Jl. Raya Bukit Kweni Anggaswangi, Sukodono – Sidoarjo

HOTLINE : (031) 99036539

E-Mail sukodono@sidoarjokab.go.id

Website https://sukodono.sidoarjokab.go.id/ atau https://www.lapor.go.id/

Bagikan :

Loading...