Layanan eKTP Rusak
Layanan eKTP Rusak
Link download formulir F1.02 : http://sukodono.sidoarjokab.go.id/upload/files/F1_02_Formulir_Pendaftaran_Peristiwa_Kependudukan.pdf
NO
|
KOMPONEN
|
URAIAN
|
1
|
Persyaratan Pelayanan
|
- Membawa e-KTP asli yang rusak
- Membawa Surat Pengantar e-KTP Dari Desa (F1-02)
- Membawa Foto Copy Kartu Keluarga
|
2
|
Prosedur/ Mekanisme Pelayanan
|
Prosedur Secara Offline
- Pemohon mengajukan berkas ke kantor kecamatan Sukodono
- Kecamatan (sub bagian pelayanan umum) melakukan validasi data pemohon, jika berkas lengkap dan valid, berkas akan segera diproses, apabila tidak lengkap atau tidak valid, berkas dikembalikan kepada pemohon;
- KTP-el jadi untuk diserahkan kepada pemohon Atau diantar ke rumah tanpa biaya melalui POS;
Prosedur Secara Online
- Mengakses alamat sipraja.sidoarjokab.go.id
- Mengakses alamat plavon.sidoarjokab.go.id
- Melalui Hotline Pelayanan Kecamatan 082132048521/082244401064
- Memilih Menu KTP --Ganti KTP
- Melakukan Upload Data Dukung
- Cetak KTP Oleh Petugas Kecamatan
- Pengiriman Dokumen Bisa Diambil Secara Langsung Atau Diantar ke rumah tanpa biaya melalui pos
|
3
|
Waktu Penyelesaian
|
Paling lama 3 hari kerja (apabila tidak terkendala IT dan Blanko KTP-el)
|
4
|
Biaya Pelayanan
|
Tidak di pungut biaya (gratis).
|
5
|
Produk Pelayanan
|
e-KTP
|
6
|
Pengelolaan Pengaduan
|
- Kantor Kecamatan Sukodono Jl. Bukit Kweni Desa Anggaswangi Kecamatan Sukodono Telp./FAX (031) 99036539
- Email : sukodono@sidoarjokab.go.id
- Facebook: Pelayanan Kecamatan Sukodono
- WA. Center: 082132048521/082244401064
- Instagram: pelayanankecamatansukodono/kecamatan_sukodono
- Menyediakan kotak saran
|