Layanan AKTA Catatan Sipil }

Layanan AKTA Catatan Sipil


Untuk brosur silahkan download link di berikut :

/com/upload/files/Brosur_Pelayanan_Akta_Capil.pdf

Persyaratan perbaikan/kehilangan Akta Kelahiran :

  • Mengisi form Permohonan Kutipan/Salinan Akta - Surat Pernyataan Perbaikan Akta

           Link download :

           http://sukodono.sidoarjokab.go.id/upload/files/Permohonan_Kutipan-Salinan_Akta.pdf           

           http://sukodono.sidoarjokab.go.id/upload/files/Surat_Pernyataan_Perbaikan_Akta.pdf             

  • Surat pernyataan ditanda tangani diatas materai Rp. 10.000,-
  • Copy KK terbaru dan KTP orang tua (copy KTP anak jika berusia diatas 17 tahun)
  • Copy buku nikah orang tua
  • Copy akta kelahiran Bapak/Ibu
  • Copy ijazah Bapak/Ibu
  • Akta kelahiran asli
  • Surat keterangan kepolisian yang masih berlaku

 

Persyaratan Pembuatan Akta Kematian

Pelayanan Akta Kematian 7 (tujuh) hari kerja. Syarat penerbitan Akta Kematian :

1. Formulir permohonan Akta Kematian; Silahkan download di sini http://sukodono.sidoarjokab.go.id/upload/files/F-2.28__.pdf

2. Asli surat keterangan kematian dari dokter/paramedis, atau Asli Surat Kematian dari Desa/Kelurahan (apabila meninggal di rumah);

3. Fotokopi KK dan KTP almarhum dan ahli waris;

4. Fotokopi Akta Kelahiran almarhum (bila tidak ada, digantikan dengan Surat Pernyataan bermaterai bahwa almarhum tidak memiliki akta kelahiran);

5. Fotokopi KTP 2 (dua) orang saksi;

6. Fotokopi KK dan KTP pelapor;

7. Untuk orang asing, ditambah fotokopi Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) orang tua bagi pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan Fotokopi Paspor.

 

Untuk FORMULIR lainnya silahkan download di menu BANK DATA

 

 

© 2023 Kecamatan Sukodono,