Untuk brosur silahkan download link di berikut :
/com/upload/files/Brosur_Pelayanan_Akta_Capil.pdf
Persyaratan perbaikan/kehilangan Akta Kelahiran :
Link download :
http://sukodono.sidoarjokab.go.id/upload/files/Permohonan_Kutipan-Salinan_Akta.pdf
http://sukodono.sidoarjokab.go.id/upload/files/Surat_Pernyataan_Perbaikan_Akta.pdf
Persyaratan Pembuatan Akta Kematian
Pelayanan Akta Kematian 7 (tujuh) hari kerja. Syarat penerbitan Akta Kematian :
1. Formulir permohonan Akta Kematian; Silahkan download di sini http://sukodono.sidoarjokab.go.id/upload/files/F-2.28__.pdf
2. Asli surat keterangan kematian dari dokter/paramedis, atau Asli Surat Kematian dari Desa/Kelurahan (apabila meninggal di rumah);
3. Fotokopi KK dan KTP almarhum dan ahli waris;
4. Fotokopi Akta Kelahiran almarhum (bila tidak ada, digantikan dengan Surat Pernyataan bermaterai bahwa almarhum tidak memiliki akta kelahiran);
5. Fotokopi KTP 2 (dua) orang saksi;
6. Fotokopi KK dan KTP pelapor;
7. Untuk orang asing, ditambah fotokopi Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) orang tua bagi pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan Fotokopi Paspor.
Untuk FORMULIR lainnya silahkan download di menu BANK DATA