NO
|
KOMPONEN
|
URAIAN
|
1.
|
Persyaratan Pelayanan
|
- Membawa fotocopy KTP-EL para ahli waris yang masih berlaku dengan menunjukkan aslinya.
- Membawa fotocopy KK para ahli waris yang masih berlaku dengan menunjukkan aslinya.
- Membawa fotocopy surat kematian dari Desa / RS / Dokter /Puskesmas.
- Membawa fotocopy bukti kepemilikan obyek yang akan diwariskan dengan menunjukkan aslinya.
- Surat pernyataan para ahli waris asli bermaterai.
|
2.
|
Prosedur/ Mekanisme Pelayanan
|
- Pemohon datang langsung ke Kantor Kecamatan dengan membawa semua persyaratan dimaksud kemudian menyerahkan kepetugas pelayanan di kecamatan;
- Petugas pelayanan melakukan validasi data pemohon, jika berkas lengkap dan valid, berkas akan segera diproses, apabila tidak lengkap atau tidak valid, berkas dikembalikan kepada pemohon;
- Pengesahan Surat Pernyataan Waris oleh petugas di kecamatan;
- Dokumen Surat Pernyataan Ahli Waris jadi untuk diserahkan kepada pemohon;
|
3.
|
Waktu Penyelesaian
|
Waktu yang dibutuhkan dalam pelayanan Surat Keterangan Waris paling lama 10 (sepuluh) menit.
|
4.
|
Biaya Pelayanan
|
Tidak di pungut biaya (gratis).
|
5.
|
Produk Pelayanan
|
PENGESAHAN SURAT KETERANGAN WARIS
|
6.
|
Pengelolaan Pengaduan
|
- Kantor Kecamatan Sukodono Jl. Bukit Kweni Desa Anggaswangi Kecamatan Sukodono Telp./FAX (031) 99036539
- Email : sukodono@sidoarjokab.go.id
- Facebook: Pelayanan Kecamatan Sukodono
- WA. Center: 082132048521/082244401064
- Instagram: pelayanankecamatansukodono/kecamatan_sukodono
- Menyediakan kotak saran
|