Layanan KIA (Kartu Identitas Anak)
Layanan KIA (Kartu Identitas Anak)
Download formulir : http://sukodono.sidoarjokab.go.id/upload/files/FORM_KIA.pdf
NO
|
KOMPONEN
|
URAIAN
|
1.
|
Persyaratan Pelayanan
|
KIA Baru :
- Mengisi formulir KIA
- Membawa foto copy kelahiran
- Membawa foto copy Kartu Keluarga (KK)
- Membawa foto copy KTP-e orang tua
- Pas foto 3x4 = 2 lembar (anak umur 5 sampai ≤ 17 tahun)
- Pengajuan KIA yang hilang, dilampiri surat kehilangan dari kepolisian
- Map hijau untuk anak usia ≥ 5 tahun, dan map kuning untuk anak usia ≤ 5 tahun
KIA Perpanjangan :
- KIA lama
- Isi formulir
- Foto copy Kartu Keluarga
- Foto copy eKTP Orang Tua
- Foto copy akta kelahiran
- Pas foto 3x4 berwarna (untuk anak di atas 5 thn)
KIA Hilang :
- Surat kehilangan polsek
- Isi formulir
- Foto copy Kartu Keluarga
- Foto copy eKTP Orang Tua
- Foto copy akta kelahiran
- Pas foto 3x4 berwarna (untuk anak di atas 5 thn)
|
2.
|
Prosedur/ Mekanisme Pelayanan
|
Prosedur Offline
- Pemohon mengajukan formulis dan kelengkapan berkas persyaratan KIA ke kantor kecamatan;
- Kecamatan (sub bagian pelayanan umum) melakukan validasi data pemohon, jika berkas lengkap dan valid, berkas akan segera diproses, apabila tidak lengkap atau tidak valid, berkas dikembalikan kepada pemohon;
- KIA jadi untuk diserahkan kepada pemohon atau dikirim langsung dirumah tanpa biaya melalui pos.
Prosedur Online
- Mengakses alamat plavon.sidoarjokab.go.id atau Melalui Hotline Pelayanan Kecamatan 082132048521/08224441064
- Memilih menu KIA
- Melakukan upload data pendukung
- Proses verifikasi petugas
- Pemohon menerima notifikasi
- Pemohon Mengambil KIA di Kecamatan
Prosedur pembuatan KIA untuk masyarakat di luar Kecamatan Sukodono (melalui Loket A Dukcapil) :
- Mengisi formulir
- Foto kopi KK dan eKTP orang tua
- Foto kopi Akta kelahiran
- Pas foto ukuran 3 x 4 berwarna 2 lembar
- Berusia di atas 5 tahun
- Layanan melalui antrian online di link berikut http://antriansukodono.sidoarjokab.go.id/pesannomor
|
3.
|
Waktu Penyelesaian
|
-
|
4.
|
Biaya Pelayanan
|
Tidak di pungut biaya (gratis).
|
5.
|
Produk Pelayanan
|
KARTU IDENTITAS ANAK (KIA)
|
6.
|
Pengelolaan Pengaduan
|
- Kantor Kecamatan Sukodono Jl. Bukit Kweni Desa Anggaswangi Kecamatan Sukodono Telp./FAX (031) 99036539
- Email : sukodono@sidoarjokab.go.id
- Facebook: Pelayanan Kecamatan Sukodono
- WA. Center: 082132048521/08224441064
- Instagram: pelayanankecamatansukodono
- Menyediakan kotak saran
|