Layanan Pindah Keluar ( cetak Kartu Keluarga yang tidak pindah)
Layanan Pindah Keluar ( cetak Kartu Keluarga yang tidak pindah)
NO
|
KOMPONEN
|
URAIAN
|
1.
|
Persyaratan Pelayanan
|
1. Membawa Kartu Keluarga yang Asli
2. Membawa fotocopy Surat Pindah anggota keluarga yang pindah
|
2.
|
Prosedur/ Mekanisme Pelayanan
|
Prosedur Offline
- Pemohon mengajukan berkas dimaksud ke kantor kecamatan;
- Kecamatan (sub bagian pelayanan umum) melakukan validasi data pemohon, jika berkas lengkap dan valid, berkasakan segera diproses, apabila tidak lengkap atau tidak valid, berkas dikembalikan kepada pemohon;
- Pemohon Mengisi Data Diri Berupa Nomor HP dan email (kepala keluarga/anggota dalam satu KK)
- Pemohon ambil KK di kantor kecamatan / cetak mandiri (pemohon bisa mencetak sendiri dokumen KK setelah ada email masuk dari SIAK online DUKCAPIL) / KK dikirim ke rumah tanpa biaya melalui pos
Prosedur Online
- Mengakses alamat sipraja.sidoarjokab.go.id
- Memilih menu Pidah Keluar
- Melakukan upload data pendukung beserta no HP dan email
- Proses verifikasi petugas
- Pemohon menerima notifikasi bahwa KK (sisa anggota keluarga yang tidak pindah sudah dapat dicetak)
|
3.
|
Waktu Penyelesaian
|
Pembuatan Kartu Keluarga (sisa anggota keluarga di proses di kecamatan lama) paling lama 3 (tiga) hari.
|
4.
|
Biaya Pelayanan
|
Tidak di pungut biaya (gratis).
|
5.
|
Produk Pelayanan
|
Kartu Keluarga
|
6.
|
Pengelolaan Pengaduan
|
- Kantor Kecamatan Sukodono Jl. Bukit Kweni Desa Anggaswangi Kecamatan Sukodono Telp./FAX (031) 99036539
- Email : sda.sukodono@gmail.com
- Facebook: Pelayanan Kecamatan Sukodono
- WA. Center: 082132048521/08224441064
- Instagram: pelayanankecamatansukodono/kecamatan_sukodono
- Menyediakan kotak saran
|