Layanan Surat Pindah Datang
Layanan Surat Pindah Datang
NO
|
KOMPONEN
|
URAIAN
|
1.
|
Persyaratan Pelayanan
|
- Membawa surat pengantar atau mengisi blanko (F1.01) permohonan KK dan KTP-EL yang disahkan oleh RT/RW dan Kepala Desa setempat;
- Membawa surat keterangan pindah datang yang disahkan oleh Kepala Desa dan Camat bagi pemohon yang berasal dari satu kabupaten;
- Sedangkan bagi pemohon antar kabupaten atau kota membawa surat keterangan pindah yang diterbitkan oleh Dispenduk Capil Sidoarjo;
- Membawa data-data pendukung seperti fotocopy Akte Kelahiran, Ijazah, dan Surat Nikah, Surat Cerai.
- Mengisis nomor HP dan email (kepala keluarga/anggota keluarga dalam satu KK)
|
2.
|
Prosedur/ Mekanisme Pelayanan
|
Prosedur Offline
- Pemohon mengajukan berkas surat pindah datang dimaksud ke Kantor Kecamatan Sukodono untuk divalidasi dan disahkan olehCamat.
- Kecamatan (sub bagian pelayanan umum) melakukan validasi dan mengesahkan data pemohon, jika berkas lengkap dan valid, berkas akan segera diproses, apabila tidak lengkap atau tidak valid, berkas dikembalikan kepada pemohon;
- KK dan eKTP jadi untuk diserahkan kepada pemohon.
Prosedur Online
- Mengakses alamat sipraja.sidoarjokab.go.id
- Mengakses alamat plavon.sidoarjokab.go.id
- Melalui Hotline Pelayanan Kecamatan 082132048521/082244401064
- Memilih menu SP Kartu Keluarga
- Melakukan upload data dukung seperti dokumen KK dan KTP beserta no HP dan email
- Proses verifikasi dokumen
- Pemohon menerima notifikasi bahwa proses pindah telah diterima di kecamatan
|
3.
|
Waktu Penyelesaian
|
- Waktu yang dibutuhkan untuk pembuatan KK dengan persyaratan yang sudah lengkap paling lama 3 (tiga) hari kerja apabila tidak ada kendala IT;
- Pemohon sudah melakukan rekam (photo) paling lama 5 (lima) Menit (apabila tidak terkendala IT dan Blanko eKTP)
- Pemohon rekam baru paling lama 3 hari kerja (apabila tidak terkendala IT dan Blanko eKTP)
|
4.
|
Biaya Pelayanan
|
Tidak di pungut biaya (gratis).
|
5.
|
Produk Pelayanan
|
Kartu Keluarga dan eKTP
|
6.
|
Pengelolaan Pengaduan
|
- Kantor Kecamatan Sukodono Jl. Bukit Kweni Desa Anggaswangi Kecamatan Sukodono Telp./FAX (031) 99036539
- Email : sukodono@sidoarjokab.go.id
- Facebook: Pelayanan Kecamatan Sukodono
- WA. Center: 082132048521/082244401064
- Instagram: pelayanankecamatansukodono/kecamatan_sukodono
- Menyediakan kotak saran
|