Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai Perangkat Daerah Kabupaten. Kecamatan mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi kegiatan pemerintahan, pelayanan administrasi terpadu kecamatan dan pemberdayaan masyarakat desa/ kelurahan. Kecamatan dipimpin oleh seorang Camat yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Susunan Organisasi Kecamatan Sukodono menurut Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 91 Tahun 2016, terdiri dari:
a. Unsur Pimpinan: Camat;
b. Unsur Pembantu Pimpinan: Sekretariat Kecamatan terdiri dari:
1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
2. Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan;
c. Unsur Pelaksana, Seksi-seksi terdiri dari:
1. Seksi Pemerintahan;
2. Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum;
3. Seksi Perekonomian;
4. Seksi Kesejahteraan Sosial;
5. Seksi Pembangunan;
d. Unsur Kewilayahan: Desa/Kelurahan;
1. Unsur Pimpinan: Kepala Desa/Lurah;
2. Unsur Pembantu Pimpinan :
a) Sekretariat Desa/Kelurahan;
b) Seksi Pemerintahan;
c) Seksi Pembangunan;
d) Seksi Kesejahteraan Sosial;
e. Kelompok Jabatan Fungsional.